Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

PT DSSP Power Kendari Terima Penghargaan Usai Capai 10 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT DSSP Power Kendari Terima Penghargaan Usai Capai 10 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan
PT DSSP Power Kendari menerima penghargaan pada peringatan Bulan K3 Nasional di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (15/1/2024).

KendariPT DSSP Power Kendari menerima penghargaan sebagai perusahaan dengan angka kecelakaan nihil (zero accident award) selama enam tahun terakhir atau sekitar 10 juta jam kerja.

PT DSSP Power Kendari telah melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga mencapai 10.000.000 jam kerja tanpa kecelakaan kerja sejak September 2016 sampai dengan Desember 2023.

PT DSSP Power Kendari merupakan Independent Power Producer (IPP) berkapasitas 2×50 MW yang menyuplai kebutuhan listrik ke masyarakat serta mendukung sistem kelistrikan di Sulawesi Tenggara. Perusahaan pembakit ini berada di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

PT DSSP Power Kendari menerima penghargaan pada peringatan Bulan K3 Nasional di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT DSSP Power Kendari menerima penghargaan pada peringatan Bulan K3 Nasional di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (15/1/2024).

Penyerahan penghargaan diberikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revainto, pada apel peringatan Bulan K3 Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/01/24).

“Penghargaan ini sebagai motivasi untuk perusahaan lainnya agar menerapkan K3 dengan baik sehingga dapat mencapai angka zero accident. Ke depan diharapkan banyak perusahaan yang semakin banyak dapat meraih predikat ini,” kata Andap.

Pada kesempatan tersebut, Andap juga menyampaikan tiga atensi kepada pengawas ketenagakerjaan dan juga pemberi kerja (pengusaha). Pertama, meningkatkan kesadaran keselamatan kerja bagi pekerja, memberikan pelatihan, dan menyediakan alat pelindung diri sesuai SNI.

Baca Juga:  Berikut Daftar Pemenang Anugerah Informasi Publik Sultra 2023

“Kedua, tegakkan aturan sesuai regulasi yang ada. Ketiga, ubah mindset dan teknologi bekerja melalui proses pendataan yang valid dan digitalisasi,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten