RDP DPR RI, Gubernur Sultra Sampaikan Persoalan Lahan Eks HGU PT Kapas di Konsel

Sulawesi Tenggara – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka meminta kepastian status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indonesia Indah seluas 2.393 hektare di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang kini menjadi objek perselisihan dengan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Andi dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Andi mengatakan Pemprov Sultra telah hampir setahun memfasilitasi persoalan lahan tersebut. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Danantara untuk mengetahui status aset eks PT Kapas Indonesia Indah.
Menurutnya perusahaan yang berada di bawah PT Berdikari tersebut telah beroperasi sejak 1996, tetapi kini sudah bubar. Kondisi itu menyisakan lahan HGU seluas 2.393 hektare yang belum memiliki kejelasan pemanfaatan.
“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Andi dalam RDP Komisis II DPR RI dikutip dari laman Pemprov Sultra, Rabu (16/9).
Pemprov Sultra kemudian berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan. Namun, hingga rapat berlangsung, belum ada kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Andi menilai kepastian status lahan diperlukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan perselisihan masyarakat. Selain itu, Pemprov Sultra telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” harapnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat mengatakan persoalan pengelolaan aset negara dapat menjadi rumit ketika aset badan usaha milik negara (BUMN) yang masa HGU-nya berakhir masih tercatat sebagai aset negara.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat lahan tidak serta-merta dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat atau pemerintah daerah karena terdapat mekanisme penghapusan aset yang harus dilalui.
“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI,” jelasnya.
Dia mendorong perubahan mekanisme tersebut melalui penguatan aturan reforma agraria agar kewenangan pengelolaan dan penataan lahan tidak terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti berkas penataan lahan eks PT Kapas Indonesia Indah. Dokumen tersebut disarankan untuk segera diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk proses lebih lanjut.





