Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Resmi! Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan

Resmi! Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan
Ilustrasi rokok. Desain: Adit/Kendariinfo.

Indonesia – Cukai rokok pada tahun 2021 dipastikan mengalami kenaikan. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun YouTube Kementerian Keuangan RI, Kamis (10/12/2020).

Dalam press statement virtualnya, wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, kebijakan soal cukai rokok ini naik sebesar 12,5%.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” tegas Sri Mulyani.

Dia juga menjelaskan, jika kebijakan ini ditujukan pada dua industri rokok, yakni Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Sementara, untuk industri Sigaret Kretek Tangan dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Untuk industri Sigaret Putih Mesin, pada golongan 1 naik sebesar 18,4%, golongan 2A 16,5%, dan golongan 2B sebesar 18,1%. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Mesin, pada golongan 1 naik sebesar 16,9%, golongan 2A 13,8% dan golongan 2B 15,4%.

“Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” terangnya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga makin tidak dapat terbeli.

Baca Juga:  BNPB Laksanakan Rapat Koordinasi Logistik dan Peralatan Bersama BPBD se-Indonesia di Kendari

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini tentunya bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok terhadap anak-anak dan wanita. Menurunkan prevalensi rokok secara umum dari 33,8% jadi 33,2% pada tahun 2021.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten