Ribuan Nakes di Kendari Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Kendari – Ribuan massa yang tergabung dalam organisasi profesi dan tenaga kesehatan (nakes) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demo menuntut penolakan pada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (8/5/2023).
Massa aksi tergabung dalam lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Para nakes berkumpul di pelataran kawasan Eks Tugu Religi MTQ sekira pukul 08.00 Wita, kemudian bersama-sama menuju kantor DPRD Sultra. Sekretaris PPNI Sultra, Sapril mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law lantaran dianggap merugikan hak-hak nakes.

“Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri,” katanya.
Menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan surat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Terdapat pula upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti pada negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
“RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru. Entah apa yang dikejarnya, terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik di antara masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, poin tuntutan para nakes di antaranya menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law), serta:
- Meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan;
- Meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan;
- Meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi.



