Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring ETLE, Kasat Lantas Polresta Kendari Sebut Belum Ditilang

Kendari – Ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tercatat, ETLE menangkap 2.979 pelanggar lalu lintas, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2022.
“Terbanyak adalah pelanggar lampu lalu lintas, sebanyak 2.158,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Pelanggaran kedua terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yakni 641 pelanggar. Kemudian, tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil sebanyak 180 pelanggar.
Polisi pemilik tiga balok emas itu mengungkapkan, pihaknya belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar. Sebab, hal itu sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pusat.
“Kami masih lakukan sosialisasi yang seharusnya sudah dilakukan penindakan sejak 22 September 2022 lalu, tapi karena petunjuk dan arahan dari pusat untuk menambah sosialisasi hingga satu bulan ke depan,” ungkapnya.
Kendati demikian, surat tetap dikirim ke alamat para pelanggar. Namun, bukan surat tilang, melainkan teguran dan sosialisasi untuk masyarakat.
“Tetap kami kirimkan, sosialisasi berbentuk konfirmasi terhadap pelanggar, bahwasanya dia melanggar. Tapi, di situ kami tidak melakukan penindakan,” pungkasnya.


