Ricuh Aksi Protes Banjir di Lamedai Kolaka, Massa dan Polisi Terlibat Bentrok
Kolaka – Aksi penyampaian pendapat yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terkait persoalan banjir di wilayah Lamedai, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung ricuh pada Senin (15/9/2026). Massa aksi dan aparat kepolisian terlibat bentrok di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa banjir terus berulang dalam kurun waktu November 2025 hingga Mei 2026, yang sangat berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Atas dasar kepedulian terhadap lingkungan dan penderitaan warga yang kehilangan ruang hidup akibat kerusakan lingkungan, mahasiswa turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Namun, proses penyampaian aspirasi secara damai tersebut justru diwarnai ketegangan fisik dan gesekan antara massa aksi dan pihak kepolisian.
Koordinator lapangan aksi, Ishar, mengecam keras sambutan arogansi serta tindakan kekerasan yang diterima oleh rekan-rekan mahasiswa dari pihak Polres Kolaka.
“Aksi kemarin adalah murni suara tangisan rakyat Tanggetada yang kehilangan ruang hidup akibat kerusakan lingkungan. Namun, sambutan yang kami terima dari Polres Kolaka adalah arogansi dan kekerasan. Rekan-rekan kami dipukul secara tidak perikemanusiaan oleh aparat keamanan,” ujar Ishar melalui keterangan resminya, Kamis (17/9).
Ia menilai cara-cara represif yang ditampilkan kepolisian semakin memperkuat mosi tidak percaya publik, serta menuding aparat bertindak melindungi kepentingan korporasi alih-alih masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, BEM FST USN Kolaka menyampaikan 5 poin tuntutan utama.
Pertama, mendorong pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab serta penanganan banjir di Lamedai.
Kedua, memastikan adanya solusi konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak banjir.
Ketiga, meminta transparansi dan keterbukaan terkait kebijakan maupun langkah penanganan persoalan banjir.
Keempat, mengecam segala bentuk kekerasan dalam proses penyampaian aspirasi, serta mendorong dilakukannya evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan.
Kelima, menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam kehidupan demokrasi.
Ishar menegaskan bahwa mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab demi membela kepentingan keselamatan serta hak-hak masyarakat.
