Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ridwansyah Taridala Bebas dari Tuduhan Korupsi PT MUI, Kuasa Hukum Harap JPU Tak Kasasi

Ridwansyah Taridala Bebas dari Tuduhan Korupsi PT MUI, Kuasa Hukum Harap JPU Tak Kasasi
Detik-detik pembacaan putusan vonis bebas Sekda Kendari. Foto: Istimewa. (10/11/2023).

Kendari – Terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dibebaskan dalam tuduhan kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI). Kuasa hukum pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan kasasi.

Kuasa hukum Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari sudah sesuai.

“Kalau kami, intinya kita mengharapkan dari putusan bebas ini sudah bisa tergambar, bahwa sebenarnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan kita mengharapkan JPU tidak perlu melakukan kasasi,” ungkap Andre, Minggu (12/11).

Menurut dia, kliennya itu tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, dalam pembuatan RAB, Ridwansyah Taridala tidak mencantumkan nomor rekening dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa Syarif Maulana.

Terlebih, Andre menegaskan pertimbangan majelis hakim sudah jelas bahwa Ridwansyah Taridala ini membuat RAB atas dasar perintah dari Wali Kota Kandari, Sulkarnain Kadir saat itu.

Kemudian dia membuat RAB itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri PUPR bagaimana dalam RAB itu yang cuman dicantumkan itu hanya item-item pekerjaan, jenis pekerjaan, harga satuan bahan dan lain-lain.

Baca Juga:  Kisah Haru Anak Kuli Bangunan di Kendari yang Lulus Jadi Polisi

“Karena sudah terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum oleh terdakwa,” bebernya.

Seperti diketahui, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan kasus korupsi izin PT MUI, Jumat (10/11).

“Terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.

Usai divonis bebas, PN Tipikor Kota Kendari juga memerintahkan agar Ridwansyah Taridala dibebaskan sebagai tahanan kota sejak putusan itu ditetapkan.

Tak Terbukti Salah, Sekda Kendari Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten