Sarana dan Prasarana Belum Memadai, Penerapan Tilang Elektronik di Kendari Ditunda
Kendari – Satlantas Polresta Kendari menunda pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari.
Hal itu dilakukan karena sarana dan prasarana jalan di beberapa lokasi titik CCTV E-TLE yang belum memadai untuk dilakukan giat tilang elektronik.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Fathurrahman mengungkapkan, sejumlah kajian terkait dengan pemberlakuan tilang elektronik di Kendari masih akan kembali dilakukan. Mengingat masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum memadai.
“Mengingat masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE,” kata Kombes Pol Eka Fathurrahman kepada Kendariinfo, Selasa (30/8).
Menurutnya, rapat koordinasi (rakor) akan kembali dilakukan bersama Tim Forum Lalu Lintas Kota Kendari untuk membahas hal tersebut.
“Menunggu hasil Rakor lalu lintas yang akan dilaksanakan besok (31 Agustus 2022),” jelasnya.
Diketahui, Polresta Kendari sebelumnya telah mengagendakan untuk memberlakukan tilang ETLE di Kota Kendari mulai 1 September 2022.