Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Satpol PP Kendari Beri Teguran Aksi Penimbunan BBM di Poasia, Ancam Diproses Jika Mengulang

Satpol PP Kendari Beri Teguran Aksi Penimbunan BBM di Poasia, Ancam Diproses Jika Mengulang
Salah satu warga di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ditemukan Satpol PP Kendari saat mengeluarkan BBM dari tangki mobil untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa. (19/10/2026).

Kendari – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari mengamankan sejumlah jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite saat menemukan aktivitas pengeluaran BBM dari mobil di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2026). Pemilik BBM diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi aktivitas tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Abd Salam, mengatakan temuan itu berawal ketika petugas melakukan patroli sekaligus mengecek tempat penjualan BBM eceran di wilayah tersebut.

“Jadi kami sedang patroli dan mengecek tempat penjual ecer pertalite. Kami langsung mengecek di sekitar lokasi dan menemukan ada orang yang mengeluarkan BBM dari mobil,” kata Abd Salam kepada Kendariinfo, Senin (19/10).

Menurutnya, pemilik BBM menggunakan cara dengan mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) satu kali sehari. Setelah tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dikeluarkan untuk dijual kembali.

“Kami langsung amankan sejumlah jeriken berisi BBM pertalite. Dia modusnya menjual dengan cara mengisi normal di SPBU, jadi sehari sekali isi full lalu dikeluarkan dan dijual,” jelasnya.

Abd Salam menuturkan, cara tersebut berbeda dengan praktik pembelian BBM berulang kali dalam sehari atau menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar. Meski begitu, petugas tetap memberikan teguran setelah menemukan aktivitas pengeluaran BBM dari mobil tersebut.

“Dia tidak seperti yang lain antre berkali-kali bahkan rakitan, dia hanya antre sekali setiap hari, diisi full lalu dikeluarkan dan dijual. Katanya dia belum tahu aturannya. Kami langsung berikan penjelasan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, petugas sempat mengamankan barang bukti dan membuat berita acara sebelum memberikan teguran kepada pemiliknya. BBM yang sebelumnya diamankan kemudian dikembalikan setelah proses tersebut dilakukan.

“Barang bukti sempat kami amankan, buat berita acara, kami berikan teguran dan kembalikan lagi BBM yang tadi kami sita. Tapi kalau melakukan lagi akan kita proses,” tegas Abd Salam.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan terkait penjualan BBM. Petugas juga akan menindaklanjuti apabila aktivitas serupa kembali ditemukan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten