Selain TikTok Cash dan Snack Video, SWI Juga Temukan 28 Entitas Tak Berizin
Nasional – Awal tahun 2021 ini tampaknya diwarnai maraknya kemunculan entitas ilegal yang menawarkan keuntungan hanya dengan menonton video. Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video merupakan tiga entitas yang keberadaan dan kegiatannya dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Namun rupanya tidak hanya ketiga entitas itu saja yang kegiatannya masuk dalam catatan hitam SWI.
Dalam siaran persnya, SWI menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas terkait dan berpotensi merugikan masyarakat selama melakukan patroli siber.
“14 kegiatan money game, 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling, 1 equity crowdfunding, 1 penyelenggara konten video, 1 sistem pembayaran, serta 2 kegiatan lain,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, satgas yang terdiri dari 13 kementerian ini dalam rapatnya telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Laporan: Fito
Editor: Risman