Selingkuh dengan Rekan Kerja, Kepala Cabang Dealer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Kendari

Kendari – Polresta Kendari menetapkan status tersangka kasus perzinaan terhadap Kepala Cabang Dealer Mobil Daihatsu PT Makassar Raya Motor (MRM) berinisial YI (31).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut. Katanya, YI ditetapkan tersangka bersama seorang wanita berinisial CSM (20) pada Kamis (15/8/2024).
“Benar (keduanya) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan,” kata Nirwan, Rabu (21/8).
Nirwan mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Penetapan tersangka terhadap keduanya didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari.
“Ada lima orang saksi yang telah kami periksa, kita melakukan gelar perkaranya. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status keduanya sebagai tersangka,” bebernya.
Kasus perzinaan ini, lanjut Nirwan, dilaporkan oleh istri sah dari tersangka YI yang berinisial TV (31). Di mana, YI dan CSM diam-diam menjalin hubungan terlarang hingga keduanya dikarunia seorang anak. Sejumlah alat bukti lainnya juga telah dikantongi polisi sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi mereka (YI dan CSM) sudah berhubungan terus, dilaporkan sama istrinya (TV),” bebernya.
Tidak hanya itu, Nirwan juga membeberkan bahwa tersangka YI adalah Kepala Cabang Daihatsu Makassar Raya Motor Cabang Bulukumba dan CSM adalah bekas bawahan YI semasa bekerja di kantor itu.
Sementara itu, korban TV mengaku menikah dengan YI sekitar 5 tahun lalu. Pada Februari 2024, ia dikarunia anak pertamanya. Namun saat proses persalinan di salah satu rumah sakit di Kendari, ia tak didampingi oleh suami tercintanya.
“Sejak beberapa bulan lalu, saya dan suami LDR karena dia diangkat menjadi Kepala Kantor Cabang Daihatsu PT MRM di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tetapi pertengkaran sudah sering terjadi,” paparnya.
Belakangan terungkap, YI ternyata mempunyai wanita lain berinisial CSM. Korban TV sempat menemui CSM dan meminta agar wanita itu tidak mengganggu keluarganya.
“Dia (CSM) ditemani ibu dan kakaknya bertemu dengan saya yang ditemani saudara dan ipar di sebuah kafe untuk membuat kesepakatan. Dalam surat pernyataan, dia berjanji tidak akan menjalin hubungan lagi dengan YI dan ditandatangani di atas meterai,” tegas TV.
Ternyata, keduanya diam-diam melanjutkan hubungan bahkan telah dikaruniai seorang anak. Merasa dipermainkan, TV pun memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke Polresta Kendari dugaan kasus perzinaan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Sulaiman saat dikonfirmasi Kendariinfo, mengaku jika memiliki alat bukti yang cukup maka semuanya berhak untuk melapor.
“Yang namanya tersangka itu baru disangka melakukan perbuatan melanggar hukum belum bisa dikatakan bersalah, untuk membuktikan bersalah atau tidak, itu pengadilan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, PT MRM yang dihubungi awak media juga membenarkan bahwa YI adalah Kepala Kantor Cabang Daihatsu PT MRM di Bulukumba.
“Iya. Benar. Tapi kami kalau masalah itu (kasus perzinaan) di luar tanggung jawab kami karena itu masalah pribadi,” kata petugas Hotline Kantor Pusat PT MRM melalui sambungan telepon.





