Semester I 2022, Ada 50an Laporan Dugaan Maladministrasi Diterima Ombudsman Sultra
Kendari – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada semester I 2022 atau periode Januari – Juni, telah menerima 50an laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Senin (8/8/2022).
“Secara statistik, tahun ini laporan yang masuk ke Ombudsman Sultra sekitar lima puluhan lebih,” ujar Mastri kepada Kendariinfo.
Dari laporan yang masuk, tidak semua terbukti melakukan maladministrasi. Meski demikian, Ombudsman tetap mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Tidak ada maladministrasi itu bisa jadi saat kami menangani, dari pihak terlapor sudah menindaklanjuti, atau bisa juga dugaan yang dilaporkan tidak terbukti,” sambungnya.
Kendati demikian, Mastri mengingatkan agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi prosedur atau mekanisme yang ada pada penyelenggara pelayanan publik.
Sebab, lanjut Mastri tanpa adanya masyarakat yang kritis, para penyedia layanan publik merasa semua prosedur yang diberlakukan sudah benar. Padahal bisa saja hal itu justru memberatkan masyarakat selaku konsumen.
“Jika masyarakat kritis terhadap persyaratan dan prosedur pada penyelenggara pelayanan kemudian mengajukan komplain, itu menjadi satu momentum untuk melakukan perbaikan,” bebernya.
Mastri juga berpesan agar masyarakat jangan sungkan untuk melapor ke Ombudsman jika menemukan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan.
Ada beberapa cara untuk melapor yakni datang langsung ke Kantor Ombudsman, mengirim surat pengaduan melalui email, atau menghubungi kontak pengaduan Ombudsman Sultra di 0811 240 3737.
“Laporan yang masuk akan kami telaah terkait syarat formil, dan materiel dari pengaduan serta substansi pengaduannya. Jika terpenuhi tentu akan kami tangani,” tegasnya.