Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sempat Kabur ke NTT, Paman yang Setubuhi Keponakan di Kendari Ditangkap Polisi

Sempat Kabur ke NTT, Paman yang Setubuhi Keponakan di Kendari Ditangkap Polisi
Pria berinisial YF, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi. Foto: Istimewa. (14/5/2025).

Kendari – Pria berinisial YF, paman yang menyetubuhi keponakannya sendiri di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Selasa (13/5/2025). Sebelum ditangkap, YF sempat kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan aksi bejat YF kepada korban dilakukan sudah berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2025. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menafkahi serta bertanggung jawab.

“Kejadiannya berulang kali sejak dua tahun lalu. Keponakannya di bawah umur, masih 16 tahun,” kata Nirwan, Rabu (14/5).

Kasus itu terbongkar setelah ibu korban mendapatkan informasi dari keluarganya jika anaknya telah diperkosa pelaku. Mendapat laporan itu, ibu korban lalu melapor ke Polresta Kendari.

“Pelaku ini tahu kalau dilaporkan, makanya lari ke NTT, di kampung halamannya,” bebernya.

Beberapa hari di NTT, pelaku kembali ke Kendari. Polisi yang mendapat informasi kepulangan YF langsung bergerak melakukan penangkapan di sebuah perumahan di Kecamatan Wuawua.

YF telah ditahan di Polresta Kendari. Ia akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten