Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Pelaku Busur di Tipulu Ditangkap Buser 77 Kendari

Seorang Pelaku Busur di Tipulu Ditangkap Buser 77 Kendari
Pelaku busur berinisial RS (18). Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pemuda yang merupakan pelaku busur di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RS (18) berhasil ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (11/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa kejadian pembusuran tersebut berawal pada Jumat (4/11) malam sekitar pukul 23.45 WITA saat korban bernama Ashari (27) yang hendak pulang ke rumah, melintas di jalan tersebut.

“Seorang perempuan memberhentikan korban lalu meminta tolong untuk menemaninya sambil menunggu suaminya datang untuk menjemputnya,” jelas Fitrayadi.

Tiba-tiba ada dua unit motor yang menghampiri keduanya. Salah satu motor yang berboncengan tiga kemudian berhenti dan para pelaku turun dari motornya tersebut.

“Turun dari motornya lalu meminta uang kepada korban, tetapi korban menyampaikan ‘tidak ada uangku’, lalu pelaku memukul wajah korban,” ungkap Fitrayadi.

Saat memukul tersebut, pelaku sambil memeriksa kantong celana korban lalu mengambil satu unit ponsel merek OPPO warna merah dan sebungkus rokok merek Surya.

Korban berusaha meminta ponselnya yang dirampas tersebut. Kemudian RS dan empat orang temannya langsung mengeroyok korban lalu berteriak “pencuri-pencuri!” sambil berkelahi.

Baca Juga:  Festival Teluk Pasarwajo: 13 Negara Hadiri Sail To Indonesia di Pulau Buton

“Tiba-tiba salah satu tersangka emosi dan melepaskan mata busur ke arah dada kanan korban, tetapi tidak menembus pakaian korban,” lanjut Fitrayadi.

Korban sempat terjatuh ke tanah saat berkelahi dan pelaku kembali melepaskan busur ke arah paha kanan, tetapi masih belum bisa menembus pakaian korban.

Saat korban berhenti dikeroyok, pelaku melepaskan kembali busur ke arah korban dan berhasil menembus pinggang sebelah kanan korban.

Setelah berhasil menembakkan busur tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pinggang kanan dengan tertancap mata busur.

Tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di Lorong Kodok, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Gunung Jati, Kota Kendari pada Jumat (11/11).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata busur dan 1 buah baju yang digunakan oleh korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten