September 2022 Tilang ETLE Efektif di Kendari, Tak Nyalakan Lampu Siang Hari Bisa Kena
Kendari – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berlaku efektif per 1 September 2022. Ada 10 pelanggaran yang akan terjaring tilang elektronik, mulai dari mengabaikan rambu lalu lintas hingga tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan 10 pelanggaran yang bakal terjaring ETLE tersebut adalah melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam, dan melanggar batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor akan ikut terjaring tilang ETLE.
“Pada 1 September 2022 kami akan memberlakukannya,” kata Eka melalui keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).
Dia menyebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan tilang ETLE bagi para pengendara. Terhitung ada 16 titik yang telah dipasang Closed Circuit Television (CCTV) dalam mendukung penerapan tilang ETLE di Kota Kendari.
Dalam penerapan tilang ETLE di Kota kendari, pengendara yang melanggar akan terekam CCTV. Dari situ, petugas akan mengolah data pelanggaran, klarifikasi, pengiriman surat tilang, dan konfirmasi pembayaran.
“ETLE sudah bisa kami fungsikan dan selama satu bulan kami lakukan sosialisasikan terlebih dahulu,” ujarnya.