Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Setelah 11 Hari Buron, Pelaku Utama Penikaman di Konawe Ditangkap

Setelah 11 Hari Buron, Pelaku Utama Penikaman di Konawe Ditangkap
Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan dan penikaman di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Konawe – Pria berinisial IR (40) terduga pelaku utama penikaman di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (9/7/2022). IR diamankan setelah 11 hari melarikan diri pascamenikam R (19), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin (27/6) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Kamaru, mengatakan penangkapan IR berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan dua tersangka ZA dan A yang telah diamankan terlebih dulu. Dia menyebut, ketiga pelaku diduga kuat menganiaya dan menikam R hingga meninggal dunia.

“Pelaku ZA diamankan pada Selasa, 28 Juni 2022 di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. A diamankan pada Jumat, 1 Juli 2022 di Desa Paku, Kecamatan Bondoala. Sementara IR diamankan pada Jumat, 9 Juli 2022 di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala,” kata Jacub melalui keterangan resminya, Jumat (9/7).

Jacub menjelaskan, penikaman tersebut setelah adanya perselisihan antara korban dan para pelaku saat pesta miras bersama. Perselisihan berlanjut hingga para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Saat itu, IR adalah eksekutor penikaman. 

“Motifnya bertengkar, awalnya pesta miras sama-sama, kemudian terjadi perselisihan. ZA mengaku turut membantu A dan IR menganiaya korban. A diduga memukul korban pada bagian mulut. Sementara IR melakukan penikaman menggunakan sangkur di bagian dada kanan, bahu sebelah kiri, dan leher kiri korban,” jelasnya.

Baca Juga:  5 Penyanyi Papan Atas Isi Konser di Kendari pada Oktober 2022

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Polda Sultra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

“Tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman telah diamankan di Rutan Polda Sultra,” pungkasnya.

Pria di Konawe Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah Dalam Indekos, Jenazahnya Ditutup Sarung

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten