Sidak Pemkab Konsel Temukan Galangan Kapal Ilegal di Moramo Utara
Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menduga adanya aktivitas industri perkapalan ilegal di wilayah pesisir Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Konsel, Rasyid usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak di daerah tersebut.
Dari sidak tersebut, Rasyid menemukan galangan atau dok kapal yang umumnya difungsikan sebagai tempat pemeliharaan, bahkan untuk membuat kapal.
“Pemahaman saya itu adalah kegiatan pengangkutan split dan batu rompong, namun ternyata faktanya di lapangan banyak kapal yang lagi diperbaiki. Ini semacam galangan kapal, di sana memang tergambar ada sekitar 10 kapal tongkang (kapal pemuat ore nikel) lagi perbaikan,” ungkap Wakil Bupati Konsel, Rasyid, Rabu (4/8/2021).
Dia menilai jika status dari aktivitas galangan tersebut masih belum jelas, apakah ilegal atau sudah berizin.
Dengan adanya aktivitas perkapalan ini, Rasyid ingin para pengusaha (pemilik dok) punya kontribusi yang nyata untuk daerah. Terlebih menurutnya, industri tersebut dinilai berpotensi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai daerah hanya dieksploitasi dari sisi sumber daya alamnya, tapi dirugikan dari sektor pendapatan daerah,” katanya.
“Kita juga harus menghitung berapa kerugian daerah dari kegiatan ini yang berdampak pada lingkungan dan biota laut. Nah, ini harus dikaji dengan baik. Sehingga kita ingin semua bisa terpenuhi, misalnya sisi investasi, juga penjagaan lingkungan biota laut bisa tetap lestari, dan bisa membantu pendapatan daerah,” lanjut Rasyid.
Dia juga menilai, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara resmi jika ada perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Laporan dari dinas terkait, yang sementara pengurusan ada lima perizinan usaha galangan kapal, namun baru akan dirampungkan tahun ini. Itu kontradiktif dengan fakta di lapangan, dok tersebut sudah lama beroperasi, yakni sejak maraknya pertambangan nikel di Sultra,” tegasnya.
Sementara untuk tindakan selanjutnya, Rasyid mengakui bahwa pihaknya tidak bisa gegabah, sebab regulasinya menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi (pemprov).
“Ini yang akan jadi bahasan kami selanjutnya. Koordinasi akan kami lakukan dengan pemprov, gubernur, bahkan dengan pihak syahbandar baik itu yang ada di Lapuko maupun di Kendari. Kami akan betul-betul memastikannya,” pungkasnya.