Sidang KEPP, Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Divonis Demosi ke Polres Butur

Baubau – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oknum polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FZ yang menganiaya seorang bocah divonis demosi.
Demosi sendiri adalah mutasi yang bersifat hukuman. Hukuman ini bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan jenjang kepangkatan serta pemindahan tugas, dan fungsi ke wilayah yang berbeda.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sidang putusan kode etik terhadap FZ yang merupakan polisi berpangkat Brigadir itu dilaksanakan Jumat (20/5/2022).

“Kemarin sudah dilakukan sidang kode etik, dan FZ divonis demosi selama dua tahun ke Polres Buton Utara,” kata Erwin kepada awak media, Senin (23/5).
Sebelumnya, pada Senin (18/4) Brigadir FZ terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial HK (10) di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik itu memperlihatkan korban yang sedang mengendarai sepeda tidak sengaja menyenggol mobil yang dikendarai oleh Brigadir FZ.
Brigadir FZ kemudian turun dari mobilnya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.

