Sidang Land Reform, 850 Bidang Tanah di Baubau Bakal Disertifikatkan

Baubau – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Pertanahan menggelar sidang panitia pertimbangan land reform (pembagian pemilikan tanah secara lebih merata) redistribusi tanah.
Rencananya, pada program ini Pemkot Baubau akan menyertifikatkan 850 bidang tanah pada enam kelurahan yang nantinya akan digunakan sebagai area perkebunan.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, program ini merupakan legalisasi aset-aset pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui kebijakan land reform.

“Hal itu dimaksudkan dalam rangka penguatan hak untuk memperoleh sertifikat, agar masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum terkuat dan terpenuh,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi dalam kepastian hukum terkuat dan terpenuh, yakni kepastian subjek, objek, dan status.
“Kepastian subjek harus jelas itu orangnya siapa, tidak boleh lagi abu-abu. Kemudian dalam kepastian objek, letak tanahnya di mana, batas-batasnya di mana, berbatasan dengan siapa. Lalu kepastian status, apakah itu hak milik, rumah bangunan, rumah usaha, di situ harus jelas bahkan sampai kepastian pemenang,” jelasnya.
AS Tamrin menegaskan, bahwa seluruh pihak terkait juga harus bekerja dengan sangat hati-hati, dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat Baubau agar giat bercocok tanam.
“Jadi Kantor Pertanian itu harus koordinasi dengan Kantor Pertanahan. Pastikan semua tanah ini harus dibina supaya mereka giat berkebun. Ke depannya saya akan keluarkan kebijakan agar semua tanah-tanah itu dimanfaatkan. Nanti pihak Pertanahan Baubau perintahkan tidak boleh menelantarkan tanah. Tujuannya agar semua tanah-tanah terdata dan bisa dipetakkan,” tegas AS Tamrin.





