Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

SK Terbit, Berikut Tarif Baru Angkot di Kendari

SK Terbit, Berikut Tarif Baru Angkot di Kendari
Mobil angkutan Kota Kendari Jurusan Wuawua - Baruga. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (7/9/2022).

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari telah menerima Surat Keputusan (SK) terkait tarif baru angkutan kota (angkot) imbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Tertuang dalam SK itu, terjadi kenaikan tarif angkot sebesar 15 persen untuk pelajar dan mahasiswa, sedangkan 20 persen untuk umum.

“Iya sudah ada kenaikan,” kata Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/9/2022).

Penentuan tarif tersebut, tertuang pada SK nomor 1057 tahun 2022 tentang penetapan tarif penumpang angkutan umum dalam di wilayah Kota Kendari yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Kamis (22/9).

Adapun tarif baru untuk izin trayek umum dalam Kota Kendari yaitu, Rp6.000 untuk umum dan Rp4.000 untuk pelajar dan mahasiswa.

Sementara tarif untuk izin trayek khusus (R.08) Pasar Baru – Wua Wua – Anduonohu – Tandonggeu ditetapkan Rp7.500 untuk umum, dan Rp5.000 untuk pelajar dan mahasiswa.

“Ya besaran tarif ini berlaku semua trayek di dalam Kota Kendari,” tambahnya.

Abdul Manas berharap tarif baru ini dapat diterima semua pihak, supaya nantinya bisa menjadi patokan agar tidak ada lagi simpang siur di masyarakat.

Baca Juga:  Pria Tanpa Busana yang Antre BBM di Konawe Selatan Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Pasalnya penentuan ini sudah diperhitungkan semua aspek yang dapat memengaruhi kenaikan tarif ini,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten