Soal Aturan Menteri Tentang Mahasiswa Tak Wajib Tulis Skripsi, Ini Tanggapan Rektor UHO Kendari
Kendari – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu memberikan tanggapan soal kebijakan atau aturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim tentang syarat kelulusan tidak ditentukan dengan skripsi melainkan dengan proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi hal itu, Muhammad Zamrun mengatakan, nantinya peraturan tersebut akan dikembalikan ke universitas masing-masing, untuk membuat skema dan langkah-langkah penyesuaian.
“Pada intinya sebenarnya peraturan tersebut mengatur bagaimana mahasiswa bisa sarjana, tinggal nanti prosesnya saja yang kita benahi,” katanya, Senin (4/9/2023) usai memimpin upacara penerimaan mahasiswa baru 2023.
Menurut Rektor UHO, aturan tersebut menjadikan proses kuliah mahasiswa lebih luwes (fleksibel), artinya nanti mahasiswa bisa memilih karya akhir apa yang akan mereka kerjakan.
“Nantinya mahasiswa bisa memilih, mau tulis skripsi atau tugas akhir atau prototipe atau proyek maupun hal sejenisnya,” tambahnya.
Meski begitu, keputusan karya akhir mahasiswa itu akan ditentukan oleh pihak kampus, artinya yang lebih mengetahui kemampuan mahasiswa adalah para dosen pengampu.
“Ujungnya nanti kan kita yang tahu mahasiswa, jadi kita bisa mengarahkan mereka mana karya akhir yang bisa mereka pilih sesuai kemampuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, UHO akan menyusun kebijakan sesuai dengan peraturan menteri yang sudah berlaku sebagaimana aturan-aturan menteri lainnya yang sudah berlaku sebelumnya.
“Aturan seperti inikan bukan yang pertama, kita di UHO sudah ada aturan bebas KKN bagi mereka yang mengikuti program pengabdian. Untuk itu jika ada peraturan baru kami tinggal menyusun kebijakan lagi,” pungkasnya.