Spazio Kendari Klarifikasi soal Izin IPAL yang Bermasalah
Kendari – Spazio Kendari di bawah naungan PT YAP Jaya Perkasa (YJP) memberikan klarifikasi terkait izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dinilai bermasalah.
General Manager (GM) Corporate PT YJP, Bagus Anggoro mengatakan, IPAL Spazio sedang dalam tahap pengurusan. Sebenarnya pengurusan IPAL telah diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Januari 2020 lalu.
Namun ada beberapa kendala yang membuat pengurusan IPAL tertunda. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 2021, penutupan operasional tempat hiburan malam (THM), hingga perubahan syarat pengurusan IPAL.
“PPKM ini yang menghambat dari proses pengurusan. PPKM ini dampaknya saat kita tidak beroperasi, perusahaan tidak punya pemasukan sama sekali. Kedua dari kedinasan, mereka tidak bisa menjalankan survei karena Spazio tidak beroperasi, tidak menciptakan limbah, akhirnya tertunda lagi. Kemudian perubahan pengurusan juga. Kalau dulu manual, sekarang harus online,” katanya, Senin (25/10/2021).
Pada September 2020, Spazio telah mendapat teguran dari pihak DLHK. Dari teguran itu, Spazio kembali mengumpulkan persyaratan melalui jasa konsultan untuk diserahkan kepada DLHK.
Tapi waktu proses pengurusan izin belum selesai, konsultan melepas tanggung jawab dengan alasan pindah ke luar kota. Hal itu pun menjadi penyebab keterlambatan pengurusan IPAL September 2020 lalu.
“Karena ada segala macam persyaratan ini, kita harus melibatkan konsultan. Waktu sudah ada konsultan yang bekerja sama, dari September 2020 sudah mulai mengumpulkan data-data untuk diserahkan ke DLHK. Pada bulan November, konsultan ini lepas dari kerja sama yang sudah berjalan, karena pindah kota. Lepas tanggung jawab. Akhirnya putus lagi,” jelasnya.
Pada Januari 2021, Spazio harus mulai kembali mengumpulkan dokumen persyaratan IPAL dengan jasa konsultan yang baru. Pada bulan Juli 2021, segala persyaratan telah diselesaikan. Dokumen itu lalu diserahkan ke DLHK. Sempat tertunda karena PPKM berlevel, DLHK akhirnya mulai melakukan survei pada September 2021.
Menurut Humas Corporate PT YJP, Andi Ulil Amri, pada periode September hingga Oktober 2021, DLHK telah dua kali melakukan survei untuk mengecek secara langsung limbah yang bersumber dari operasional Spazio.
“Akhirnya mereka datang, intens di sini, pembinaan, segala macam, survei dari limbah-limbahnya, terus pembinaan lagi. DLHK sudah dua kali, besok mungkin ada survei yang ketiga kali. Yang dicek adalah airnya, sampah, dan pembuangan dari Spazio. Sejauh ini tidak ada masyarakat yang mengeluhkan soal limbah Spazio,” ujarnya.
Proses survei DLHK akan memakan waktu 70 hari, terhitung sejak 24 September hingga 3 Desember 2021. Dia optimis, izin IPAL Spazio Kendari akan diterbitkan awal Desember 2021.
“Tidak ada kendala saat survei. Mudah-mudahan izin sudah bisa terbit dari DLHK awal Desember 2021,” ungkapnya.
Izin IPAL Spazio memang sedang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Bagus berharap DPRD Kota Kendari dapat memberikan surat peringatan pada sepertiga waktu dari target yang ditentukan sebelum mengambil langkah-langkah lain.
“Kami sebagai masyarakat mengharap juga kepada dewan, saat sudah memberikan tengat waktu kepada kami, agar sekiranya dapat memberikan pengingat dalam bentuk surat pengingat di setiap sepertiga waktu dari tengat waktu. Supaya peringatan itu bisa jadi pegangan kami untuk memohon percepatan pengurusan kepada pihak terkait. Apalagi saat ini proses pengurusan semua izin harus melalui online,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik menyebut, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali dengan manajemen Spazio, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan DLHK. Dari RDP itu, Spazio telah diberi waktu mengurus izin yang masih tertunda.
“Ini barang sudah dua kali di RDP. Jadi ini sudah bukan lagi kewenangan DPRD, ini sudah kewenangan pemerintah kota, khususnya DLHK dan DPM-PTSP. Dulu kita sudah memberikan kesimpulan bahwa kita memberi waktu 90 hari untuk Spazio mengurus perizinannya itu,” katanya, Rabu (20/10) pekan lalu.
Karena keterlambatan pengurusan izin Spazio, Rajab mengancam akan merekomendasikan kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, untuk mencopot Kepala DLHK dan DPM-PTSP.
“Sekarang ketika saya mengundang lagi rapat dan tugas DLHK dan DPM-PTSP sudah tidak benar. Berarti saya akan menggunakan hak konstitusi DPRD untuk mengganti dua kadis ini. Seperti itu berbicara kewenangan dan tugas berlembaga. Hak eksekutor itu eksekutif. DPRD waktu itu (RDP pertama) sudah kasih kesimpulan berdasarkan pendapat dari teman-teman yang memberikan aspirasi dan teman-teman DLHK. Jika tidak mampu menyelesaikan itu, berarti kita berhak untuk merekomendasikan untuk diganti,” pungkasnya.