Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Spesialis Pembobol Rumah di Baubau Dibekuk Polisi, Beraksi saat Pemilik Rumah Tertidur

Spesialis Pembobol Rumah di Baubau Dibekuk Polisi, Beraksi saat Pemilik Rumah Tertidur
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers penangkapan spesialis pembobol rumah. Foto: Istimewa. (27/1/2023).

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau meringkus satu orang spesialis pembobol rumah di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, Sabtu (14/1/2023). Pelaku berinisial AR (26) melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang tidur.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengaduan masyarakat yang sering kehilangan barang pada malam hari apalagi rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku melancarkan aksinya di 5 tempat sejak 2022 lalu, setelah 5 korban warga Tafaru melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya, Jumat (27/1).

Menanggapi laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari para korban serta saksi-saksi.

“Sehingga polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Batu Poaro,” beber Bungin.

Bungin mengungkapkan bahwa dari hasil curiannya, pelaku menggunakan barang-barang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Pengakuannya, pelaku membobol rumah di saat korban sudah terlelap tidur serta para korban tidak berada di rumah,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti berhasil diamankan berupa 4 buah handphone, 1 sound mp3, 1 buah power bank, 1 unit kipas angin, 2 unit sepeda motor, 1 buah tas, 1 buah CCTV, 1 harddisk eksternal, dan 3 laptop.

Baca Juga:  Hindari Kendaraan Lain, Pengemudi Mobil di Kendari Tabrakan dengan Motor

“Sesuai perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 ayat 1 ke 3 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten