Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

SPMB SMA/SMK Sultra 2025: Kuota 64 Ribu Kursi, Ini Jalurnya

SPMB SMA/SMK Sultra 2025: Kuota 64 Ribu Kursi, Ini Jalurnya
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aris Badara. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) mulai tanggal 23 Juni – 2 Juli 2025. Total kuota yang tersedia mencapai 64.671 kursi, terdiri 44.072 SMA dan 20.599 SMK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Aris Badara menjelaskan, istilah SPMB menggantikan sebutan sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan itu menurutnya, merupakan bagian dari penyempurnaan sistem agar lebih transparan dan akuntabel.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi jaringan di masing-masing sekolah.

Aris menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Sultra, seluruh tahapan SPMB harus terbuka dan dapat diakses masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Asas transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama SPMB tahun ini. Kami ingin memastikan prosesnya adil dan terbuka bagi semua,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Terdapat empat jalur penerimaan dengan sejumlah pembaruan. Jalur zonasi kini berubah nama menjadi jalur domisili, dengan kriteria berdasarkan batas administrasi wilayah seperti desa atau kelurahan, bukan lagi berdasarkan jarak dari rumah. Syarat utama jalur ini adalah kepemilikan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar, serta kesesuaian nama orang tua di KK dengan data di rapor atau ijazah.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Terima Penghargaan Universal Health Coverage Award 2024 Kategori Utama

Kemudian, jalur afirmasi yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), PKH, atau SKTM. Jalur ini juga terbuka untuk penyandang disabilitas yang memiliki kartu khusus atau surat keterangan dari dokter.

Ketiga, jalur mutasi disiapkan bagi siswa yang pindah karena tugas orang tua. Syaratnya adalah surat penugasan dari instansi dan surat keterangan pindah domisili.

Terakhir, jalur prestasi ditujukan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, termasuk nilai rapor.

“Hasil seleksi akan diumumkan pada 4 Juli 2025,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten