Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

SPPG Watubangga Kendari Disuspensi 30 Hari Usai Siswa Keracunan, BGN Siapkan Sanksi untuk Pengelola

0
0
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (22/9/2026).

Kendari – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disuspensi selama 30 hari terhitung sejak 19 September 2026 setelah 57 siswa MA dan MTs Al Askar diduga mengalami keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi, mengatakan SPPG Watubangga mendapat kategori suspensi berat. Kebijakan itu membuat dapur tersebut tidak dapat melaksanakan pelayanan selama masa suspensi.

“SPPG Watubangga ditangguhkan atau disuspensi operasionalnya selama 30 hari yang dimulai per 19 September 2026 dengan kategori suspensi berat. Artinya, SPPG itu tidak akan melakukan pelayanan selama 30 hari,” kata Mulyadi usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

Dalam RDP tersebut, Mulyadi menjelaskan BGN menempatkan tiga orang yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPPG, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Ketiga orang tersebut akan diajukan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Biro SDMO selanjutnya menentukan bentuk sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran.

“Kalau ketiganya ada temuan kelalaian, mereka akan diajukan ke Biro SDMO untuk pemberian hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Nanti Biro SDMO BGN yang menentukan bentuk sanksinya,” ujarnya.

Mulyadi menyebut pemberhentian tetap atau pemutusan hubungan kerja juga dapat menjadi salah satu sanksi yang diberikan kepada tiga unsur pengelola tersebut. Namun, keputusan akhir berada di tangan Biro SDMO BGN berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain tiga unsur tersebut, SPPG Watubangga juga melibatkan 47 relawan yang berada di bawah kewenangan mitra penyelenggara. Sanksi terhadap relawan dapat diberikan langsung oleh mitra apabila pemeriksaan menemukan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut.

“Kalau kesalahannya terdapat pada 47 orang penyelenggara, mereka bisa langsung diberhentikan oleh mitra dari SPPG,” kata Mulyadi.

Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga setelah 57 siswa MA dan MTs Al Askar Kendari diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada Jumat (18/9).

Sejumlah siswa dilaporkan mengalami keluhan pusing dan mual setelah menyantap makanan yang disalurkan dari dapur SPPG Watubangga di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Soal Dugaan Keracunan MBG, Kepala SPPG Watubangga Kendari Akui Lalai Awasi SOP

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: