Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan Pajak
Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang dijual di pasar tradisional.
Hal tersebut disampaikan setelah berbincang dengan seorang pedagang di Pasar Santa, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
“Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual,” kata Sri Mulyani, pada postingan akun Instagram resminya, Senin (14/6).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan,” katanya.
Kemudian ia mencontohkan, seperti beras produksi petani dalam negeri misalnya Cianjur, Rojolele, dan Pandan Wangi yang merupakan bahan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak.
“Namun beras premium impor seperti Beras Basmati, Beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” katanya.
Begitu juga dengan daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat dengan harga daging sapi biasa, seharusnya perlakuan pajaknya berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
“Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” lanjutnya.
Selain itu, dalam menghadapi dampak Covid yang berat, Sri Mulyani menuturkan bahwa saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Seperti Pajak UMKM dan Pajak Karyawan (PPH 21) yang dibebaskan dan ditanggung pemerintah.
“Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru,” tutupnya.