Status Tersangka Ruksamin di Kasus Mesin Crusher Tetap Berjalan Meski Ada Putusan PN Unaaha
Kendari – Status tersangka mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dalam perkara pidana kepemilikan satu unit mesin alat berat crusher yang dilaporkan Jalil ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berjalan meski Pengadilan Negeri (PN) Unaaha telah mengabulkan sebagian gugatannya terkait kepemilikan mesin alat berat.
Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha. Menurutnya, putusan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan tidak serta-merta memengaruhi proses penyidikan pidana yang sedang berjalan.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Imam mengatakan, upaya banding ditempuh karena pihaknya masih memiliki sejumlah langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya. Dia juga meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari putusan yang belum inkrah.
“Proses peradilan belum inkrah. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Imam menegaskan, perkara perdata mengenai kepemilikan mesin crusher dan perkara pidana yang ditangani Polda Sultra memiliki mekanisme pembuktian berbeda. Karena itu, proses banding tidak boleh dicampuradukkan dengan perkembangan penyidikan pidana.
“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” tuturnya.
Imam juga menanggapi kemungkinan putusan perdata tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, penghentian penyidikan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan secara sepihak.
Dalam ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan atas sejumlah alasan, di antaranya tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.
Menurut dia, putusan perdata terkait kepemilikan suatu benda tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penilaian terhadap unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Terkait penahanan, Imam mengaku pihaknya tidak terlalu mempersoalkan aspek tersebut karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dia meminta semua pihak memberikan ruang agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkasnya.
