Stimulus Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Ceknya

Nasional – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan akan memperpanjang beberapa program bantuan sosial hingga Desember 2021.
Salah satunya adalah stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimun 50 persen.
Hal ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19, apalagi dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun cara mengecek informasi terkait stimulus tersebut yaitu:
- Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
- Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim
- Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
- Untuk pelanggan prabayar akan muncul tautan pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya
- Untuk pelanggan pascabayar akan muncul tautan untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui situs web maupun WhatsApp PLN.
“Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum,” jelas Bob dalam keterangan persnya dikutip dari situs resmi ESDM, Kamis (22/7/2021).
