Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Suami di Kendari Aniaya Istri Gara-Gara Menolak saat Diajak Pulang, Kini Ditangkap Polisi

Suami di Kendari Aniaya Istri Gara-Gara Menolak saat Diajak Pulang, Kini Ditangkap Polisi
Pria berinisial UM saat diringkus polisi usai diduga menganiaya istrinya berinisial DI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial UM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya istrinya gara-gara menolak saat diajak pulang. Atas perbuatannya, ia pun diamankan Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta kendari, Sabtu (9/5/2026), sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, Rabu (6/5), sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban berinisial DI, seorang perempuan yang berdomisili di Kelurahan Puuwatu. Sementara UM alias Sawaludin merupakan warga Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe. Peristiwa bermula saat ia mencari istrinya yang sebelumnya meninggalkan rumah.

UM kemudian menemukan istrinya berada di rumah iparnya di kawasan Jalan Pattimura. Saat itu, ia meminta DI untuk pulang bersamanya. Namun istrinya menolak untuk mengikuti permintaan tersebut.

“Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku disebut mencekik leher korban lalu memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali,” ujar Welliwanto Malau, Sabtu (9/5).

Akibat tindakan itu, korban mengalami luka di bagian bawah mata. Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum (VER) sebagai salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain surat visum, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Setelah dinilai memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, pelaku langsung diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten