Suami Pembunuh IRT di Bombana, Coba Hilangkan Jejak dan Akting Berduka

Bombana – Pria berinisial S merupakan pelaku pembunuhan J, ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Lemboea I, Desa Rompurompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum tertangkap polisi, S yang merupakan suami J mencoba menghilangkan jejak dan akting berduka atas kematian istrinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, mengatakan S tertangkap di rumahnya di Dusun Lemboea I, Desa Rompurompu, Minggu (5/10/2025). S ditangkap setelah lima hari peristiwa pembunuhan yang menewaskan J pada Selasa, 30 September 2025. Selama itu pula, S tidak pernah mengaku dan berusaha menyembunyikan jejaknya.
Namun, pelaku pembunuhan J terungkap setelah jajaran Polres Bombana bekerja sama dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penyelidikan, termasuk menurunkan anjing pelacak (K-9). Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan kuat mengarah kepada S.
“Pelakunya berinisial S, suami korban sendiri. Dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Yudha, Minggu (5/10).
Dari pemeriksaan, S mengaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah parang di belakang rumah mereka. Untuk mengelabui petugas, S berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan sandal J di lokasi yang jauh dari tempat ditemukannya jenazah.
Tak berhenti di situ, S sempat berpura-pura berduka dan kehilangan atas kematian istrinya demi menghindari kecurigaan warga serta pihak kepolisian.
“Pelaku sempat menghilangkan jejak dan berpura-pura berduka. Seolah kehilangan istrinya, ternyata dia sendiri pelakunya,” ujar Yudha.





