Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Sulkarnain Kadir Terbitkan 13 Aturan Saat PPKM Mikro di Kendari

Sulkarnain Kadir Terbitkan 13 Aturan Saat PPKM Mikro di Kendari
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Foto: Aldi Asladika/Kendariinfo.

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menerbitkan surat edaran bernomor 440/4541/2021 terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (7/7/2021).

Dalam edaran tersebut, ada 13 aturan yang ditekankan. Berikut poin-poinya:

  1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, Perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring;
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);
  4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA, serta tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA;
  5. Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen;
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen;
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan;
  12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, serta relawan lainnya;
  13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga:  Turnamen Kapolresta Kendari Cup 2023, Motunggo dan Ve-Lusia Catat Kemenangan pada Laga Pembuka

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 kota dan provinsi akan bersama-sama menjalankan instruksi tersebut.

“Kita punya satgas apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti,” katanya.

Terkait sanksi, Nahwa menyebut tidak ingin mempersulit masyarakat dengan adanya aturan PPKM Mikro. 

“Pemerintah itu tidak mau mempersulit masyarakat, PPKM saja sudah susah. Pemerintah tidak mau menambah beban masyarakat, jadi tidak akan ada sanksi,” ujarnya. 

Meski begitu, Nahwa berpesan kepada masyarakat Kendari untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Saat ini, pihaknya masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Mikro. 

“Mulai pagi tadi dan sampai besok kami terus bergerak cepat untuk sosialisasi terkait ini, kami tidak menarget titik mana, semua kami turun untuk sosialisasi,” pungkasnya.

Laporan: Risman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten