Sulkarnain Laporkan Galian C Nambo ke KPK: Tidak Ada Manfaat Ekonomi
Kendari – Wali Kota Sulkarnain Kadir melaporkan kasus galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (1/12/2021).
Laporan itu disampaikan Sulkarnain pada kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra yang juga dihadiri Firli. Menurut Sulkarnain, aktivitas galian C Nambo ilegal dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Tidak ada manfaat ekonomi yang bisa kita dapatkan dari tambang itu. Kita tidak bisa pungut retribusi untuk PAD, sehingga kita hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Sulkarnain berharap, permasalahan tambang di Kelurahan Nambo itu dapat segera menemukan titik terang. Dia menyebut, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kendari tidak memiliki kawasan pertambangan.
“Harus ada langkah yang lebih jelas, karena RTRW tidak ada kawasan pertambangan. Tapi faktanya ada. Pertanyaannya, bagaimana dampak lingkungan dan bagaimana efek yang ditimbulkan dan siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
Dengan laporan itu, dia ingin pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi di daerah. Sulkarnain mengaku, pihaknya tidak memiliki regulasi untuk mengatur hal tersebut.
“Semoga bisa diberikan solusi dan gambaran, apa yang harus dilakukan oleh Pemkot Kendari. Tadi kebetulan ada pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan, pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang pro dengan daerah,” harapnya.
Tambang pasir yang masuk dalam kategori galian C di Kelurahan Nambo memang terus beroperasi secara diam-diam meski telah mendapat teguran. Teguran itu terpampang di depan gerbang lokasi penambangan pasir. Pada papan pemberitahuan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan pasir sebelum mendapat izin pemanfaatan ruang.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Nambo, Alimin (52) mengungkapkan, pelarangan aktivitas galian C Nambo karena turut mencemari kawasan wisata pantai. Meskipun jaraknya sekitar satu kilometer, limbah bekas pencucian pasir mengalir di sebuah kali dan berakhir di sekitar Pantai Nambo.
“Yang paling dirugikan adalah pariwisata,” ungkapnya.
Tapi, Alimin dan anggota kelompoknya tidak mampu berbuat banyak. Galian C itu tercatat telah dua kali disegel, baik Pemkot dan DPRD Kota Kendari, namun tetap saja beroperasi. Dia bersama warga lainnya hanya meminta kepada perusahaan agar tidak beraktivitas pada hari Sabtu dan Minggu. Sebab, di akhir pekan, Pantai Nambo biasanya banyak dikunjungi wisatawan.
“Sampai sekarang (beroperasi). Pengunjung mau turun mandi, kuning air laut, gatal-gatal. Pernah demo anak-anak mahasiswa, pernah ditutup, tapi saya tidak tahu kenapa dibuka lagi. Pernah mengeluh ke perusahaan, tapi kita ini mau berbuat dengan apa, karena di situ ada campur tangan pemerintah. Kita ini masyarakat biasa, kalau pemerintah bilang A, ya A,” pungkasnya.