Sulkarnain Sebut Pembangunan Kawasan Industri Pengolahan Nikel di Abeli Sesuai RTRW

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut pembangunan kawasan industri pengolahan nikel menjadi baterai di Kecamatan Abeli sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Ini sudah sesuai dengan RTRW yang lama maupun usulan terkait dengan revisi RTRW kita ke KemenPAN-RB jadi tidak ada masalah terkait dengan itu,” katanya, Rabu (20/4/2022).
Terkait dimulainya pembangunan, orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan pihaknya kini masih menunggu perizinan dari pemerintah pusat.
“Kita di daerah hanya memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar, yang jelas izinnya ada di kementerian dan ini sementara berposes di sana,” ujarnya.
Pembangunan kawasan industri di daerah tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang yang sudah dipersiapakan oleh pemerintah pusat, yakni hilirisasi sumber daya alam berupa bahan baku menjadi barang jadi.
“Ini kan perusahaan pengolahan baterai dari nikel, tujuannya supaya jangan dikirim mentah ke luar, supaya kita bisa memiliki nilai tambah, harapannya betul-betul bisa sudah keluar dalam bentuk baterai,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Abeli Istaman Zeslofa mengaku, rencana pembangunan kawasan industri tersebut telah dibahas sejak tahun 2021, namun baru terealisasi kerja samanya pada tahun 2022.
Kawasan industri tersebut akan melewati lahan milik warga di kecamatan itu, sehingga perlu adanya pembebasan lahan. Namun Istaman belum mengetahui secara rinci, lahan siapa saja yang akan terdampak.
“Pembangunan kawasan industri ini akan melewati Kelurahan Benuanirae, Tobimeita, Abeli, dan juga Petoaha, kita sementara pastikan lahan siapa yang perlu dilakukan pembebasan lahan,” pungkasnya.


