Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Surat Gugatan kepada Cagub dan Polisi untuk Perangi Kekerasan Anak dan Perempuan di Sultra

Surat Gugatan kepada Cagub dan Polisi untuk Perangi Kekerasan Anak dan Perempuan di Sultra
Anggota Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR). Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) menyampaikan surat gugatan kepada para calon kepala daerah dan polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugatan itu berisi pesan agar para calon kepala daerah dan polisi ikut memerangi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sultra.

Juru Bicara NDPR, Yuspita Sari, mendesak para calon kepala daerah untuk menjadikan isu kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas utama dalam program kerja mereka. Isu itu dinilai penting sebagai bentuk komitmen penyelamatan generasi bangsa.

“Para calon pemimpin harus menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak dan perempuan di Sultra. Kami menuntut solusi konkret dan tindakan jelas, bukan sekadar janji manis kampanye,” kata Yuspita, Senin (30/9/2024).

Yuspita mencatat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sultra terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019 sebanyak 140 kasus, 2020 240 kasus, 2021 235 kasus, 2022 379 kasus, dan 2023 545 kasus. Sementara data pada bulan Juni 2024 tercatat sebanyak 192 kasus dan kemungkinan terus bertambah hingga akhir tahun.

Lembaga NDPR yang baru dideklarasikan sebagai organisasi advokasi bagi kelompok rentan menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut. NDPR menggugat kepedulian dan langkah konkret dari empat calon gubernur yang bersaing pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Komitmen Yudhianto-Nirna Jika Menang, Beasiswa dan Lapangan Kerja Melimpah di Kendari

Peningkatan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan setiap tahun menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di Sultra. Menurut Yuspita, angka kekerasan bukan hanya mencerminkan persoalan hukum, melainkan masalah sosial yang perlu pendekatan menyeluruh. Dia pun menyoroti peran aparat penegak hukum yang harus sigap dalam menangani kasus-kasus kekerasan.

“Kami menuntut adanya reformasi dalam penegakan hukum, termasuk memperkuat unit-unit khusus yang menangani kasus kekerasan seksual dan anak,” ujarnya.

Anggota NDPR, Muhamad Farhan, meminta polisi lebih aktif dalam menangani laporan kekerasan dan memastikan adanya perlindungan maksimal bagi korban. Polisi juga perlu mempercepat tindakan hukum terhadap pelaku, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Namun demikian, Farhan tugas tersebut bukan hanya pemerintah dan polisi, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan,” ungkap Farhan.

Pelaksana Ketua Umum NDPR, La Ode Muh. Didin Alkindi, berharap gugatan yang mereka sampaikan mendapat respons atas desakan masyarakat yang menginginkan perubahan nyata dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap kelompok rentan.

“Kami menyatakan dengan serius atas gugatan kepada calon gubernur dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama membentuk lingkungan yang baik dan nyaman bagi kelompok rentan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten