Sweeping Tim Terpadu Temukan 6 Truk ODOL di Konawe
Konawe – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemantauan dan penertiban terhadap mobil truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Selasa (14/9/2021).
Dalam operasi ketaatan tersebut, dari dua puluh truk yang terjaring pemeriksaan, tim terpadu menemukan enam truk yang melebihi kapasitas.
Koordinator Tim BPTD Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan Sultra, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan pelanggaran kendaraan ODOL dapat terancam pidana dengan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ini yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak oleh kepolisian, dan kendaraannya akan disimpan selama 14 hari. Jadi penindakannya bukan ditilang tapi dengan berita acara (pemberkasan),” katanya.
Dia menjelaskan bahwa truk dengan muatan di ambang batas toleransi, dinilai dapat merusak struktur jalan.
“Contoh pelanggaran kendaraan truk yang mengangkut batu pecah melewati ambang batas toleransi, itu berpotensi merusak struktur jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Tinggi maksimum bak mobil itu 70 sentimeter, akan tetapi yang kita temukan melebihi 70 sentimeter bahkan 1 meter lebih, selanjutnya kita imbau untuk melakukan normalisasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, tim terpadu juga telah melakukan pemantauan jalan di tiga kawasan industri pertambangan di Kabupaten Kolaka. Mereka juga menemukan kendaraan ODOL, dan beberapa masalah lainnya.