Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Tahap Pertama, Nakes Menjadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Gratis

Tahap Pertama, Nakes Menjadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Gratis
Tangkapan layar situs PeduliLindungi. Foto: https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Indonesia – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung sejak Kamis (31/12/2020) lalu.

Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 secara gratis ini akan diberikan kepada 1,319 juta Tenaga Kesehatan (Nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Dikutip dari laman Pedulilindungi.id, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin Covid-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, untuk mengecek data penerima vaksinasi gratis tahap pertama. Para Nakes bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  1. Membuka situs https://pedulilindungi.id/ di browser anda.
  2. Klik menu ‘Periksa’
  3. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Masukan kode captcha kemudian klik selanjutnya.

Setelah melakukan cara tersebut, selanjutnya akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya data diri anda sebagai penerima vaksinasi gratis tahap awal.

Baca Juga:  Ini Syarat Baru Penerbangan saat Nataru di Bandara Haluoleo Kendari

“Mohon maaf, Anda dengan NIK 74010**** saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 GRATIS pada periode ini,” tulis laman tersebut saat Tim Kendariinfo mencoba fitur tersebut.

Dalam laman Pedulilindungi.id, menuliskan, bagi para nakes yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data diri mereka berupa Nama, NIK, Alamat, No. HP, Tipe Nakes, serta dilengkapi Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) masing-masing yang menerangkan anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

“Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id,” berdasarkan keterangan di laman tersebut.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten