Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Bombana Bunuh Istri Depan Anak Bungsunya
Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus pria, Fandi (51) di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang membunuh istrinya sendiri, Darma (40), Selasa (25/10/2022). Mirisnya lagi, pelaku membunuh korban di depan anak bungsunya.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan menuturkan, pelaku tega membunuh istrinya karena tidak terima digugat cerai. Sebelum terjadi tindakan pembunuhan, rumah tangga antara pelaku dan korban sudah lebih dulu retak, disebabkan korban menilai suaminya sering bermain judi.
“Puncaknya, korban menggugat cerai pelaku, sehingga antara korban dan pelaku pisah ranjang,” tutur Sultan dalam keterangan resmi yang diterima Kendariinfo.
Sultan menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (24/10) sekitar pukul 02.00 WITA, saat pelaku melintas di depan rumah korban.
“Pelaku ini hendak pergi ke Kolaka. Saat melintas di depan rumah korban, terlintas dipikirannya untuk menemui istrinya,” jelasnya.
Pelaku masuk melalui belakang rumah dengan cara memanjat dinding dapur yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung ke kamar dan mendapati istrinya sedang tertidur bersama anak bungsunya.
“Korban terbangun mendengar ada pelaku di dalam kamarnya,” lanjutnya.
Kemudian pelaku mencoba memeluk korban dan mengatakan bahwa dia tidak mau bercerai, karena beralasan masih sayang dan cinta. Namun, korban tetap teguh pada keputusannya untuk bercerai.
Mendapat jawaban dari korban, pelaku kemudian keluar dari kamar untuk pergi dari rumah. Namun, saat di dapur pelaku melihat ada pisau lalu mengambilnya. Setelah itu kembali masuk ke dalam kamar dan langsung menikam korban berkali-kali.
“Aksi pelaku itu membuat anak bungsunya terbangun, sontak berteriak karena melihat tindakan sadis pelaku terhadap korban,” paparnya.
Melihat anak bungsunya yang berusia 7 tahun terbangun, pelaku langsung membuang pisau dari tangannya dan berusaha melarikan diri melalui pintu depan.
Suara tangisan dan teriakan anak bungsu korban membuat anak korban yang lain, bernama Rian yang tidur di kamar sebelah terbangun dan berlari melihat kondisi ibunya yang sudah berlumuran darah.
“Rian yang melihat korban berlumuran darah sempat menahan pelaku (ayahnya) agar tidak kabur, namun pelaku tetap bisa melarikan diri,” ujarnya.
Tindakan keji itu dengan cepat diketahui oleh warga sekitar hingga sampai ke telinga Lurah Boepinang. Sehingga pada pukul 02.45 WITA, pelaku dilaporkan ke Polsek Poleang.
Pencarian terhadap pelaku pun langsung dilakukan, dan pria berusia setengah abad itu pun berhasil diringkus sekitar pukul 06.30 WITA di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang. Di mana pelaku hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.
“Proses penyidikan perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Bombana, dan akan kami selesaikan dengan tuntas sehingga mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Sultan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.