Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Masih Butuh Masukan
Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang sebelumnya dijadwalkan akan naik pada hari ini, Senin (29/8/2022).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penundaan ini dibutuhkan untuk terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan.
“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita melalui keterangan resminya.
Selain itu, dijelaskan oleh Anita bahwa keputusan ini diambil Kemenhub karena mempertimbangkan situasi masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi baru untuk mengatur tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Pembagian tiga zona tersebut yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Untuk besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.