Terlilit Utang Trading Bitcoin, Mantan Karyawan Bank di Baubau Korupsi Dana Nasabah

Baubau – Mantan karyawan bank di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jumat (16/5/2025). Wanita berinisial WORM ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah usai trading bitcoin yang diikuti mengalami kerugian.
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan pelaku terjadi sejak tahun 2021 – 2023. Saat menjadi karyawan bank di Baubau, WORM mengikuti trading bitcoin menggunakan dana pinjaman.
Hanya saja, trading bitcoin yang diikuti mengalami penurunan drastis. Modal tidak kembali, utang menumpuk, hingga akhirnya WORM nekat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara korupsi tabungan nasabah.
“Pengakuan tersangka, ia terlilit utang setelah trading bitcoin mengalami kerugian. WORM harus menutupi utang-utangnya. Jadi dia mengambil uang di wilayah kewenangannya,” ucapnya, Sabtu (17/5).
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, mengatakan WORM ditahan di Lapas IIA Kota Baubau selama 20 hari ke depan. Dari pemeriksaan penyidik, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp360 juta.
“Untuk barang bukti sitaan, ada uang tunai Rp48 juta, sebidang tanah seluas 396 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah seluas 170 meter persegi di Kota Kendari,” bebernya.
Saat ini Kejari Baubau sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi WORM. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan.


