Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkotika

Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkotika
Wanita paruh baya berinisial UK (58) yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Kendari karena nekat edarkan paket sabu-sabu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (9/11/2022).

Kendari – Seorang wanita paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial UK (58) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena terlilit utang. Akibatnya, UK ditangkap polisi di sebuah indekos di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar di Jalan Kancil bahwa di lingkungan mereka sering terjadi transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh UK.

“Penangkapan yang dilakukan disaksikan langsung oleh warga,” tutur Saiful kepada awak media di Polresta Kendari, Rabu (9/11).

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu saset plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dalam tas yang dibawa pelaku juga ditemukan satu saset yang dibungkus plastik bertuliskan nama aplikasi e-commerce. Penggeledahan pun dilanjutkan di dalam kamar indekos.

“Dalam kamar kami kembali temukan satu saset plastik bening berisi sabu-sabu. Sehingga total barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 15,08 gram,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, pelaku nekat menjadi pengedar karena dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjual semua paket sabu-sabu itu.

“Pelaku nekat menjadi pengedar karena terlilit utang dan sudah tiga kali menerima paket sabu-sabu dengan berat 15,08 gram dari seorang pria yang tidak dikenalnya,” jelas Hamka.

Baca Juga:  Pos Bhinneka Tunggal Ika Akan Segera Beroperasi di Kendari

AKP Hamka menyebutkan, pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Pelaku diarahkan via telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di salah satu jasa angkutan darat di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“Dia diarahkan untuk mengambil barang haram itu di sebuah jasa angkutan darat,” ungkapnya.

Diketahui, suami pelaku merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Baubau.

“Suami pelaku sementara menjalani masa tahanan di Lapas Baubau, untuk kasusnya sendiri masih kami dalami,” ujar Hamka.

Sementara itu, kepada awak media wanita paruh baya itu membeberkan bahwa kendaraan angkutan darat tempat ia mengambil paket sabu-sabu merupakan mobil penumpang antar kabupaten/kota yakni Kolaka Timur – Kendari.

“Mobil penumpang dari Mowewe, Kolaka Timur. Saya tidak kenal dia, tiba-tiba saya ditelepon dan disuruh ambil barang untuk diedarkan,” beber UK.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten