Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tersangka Illegal Mining Batu Gamping di Konut Diserahkan ke Kejari Konawe

Tersangka Illegal Mining Batu Gamping di Konut Diserahkan ke Kejari Konawe
Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe. Foto: Istimewa. (21/3/2023).

Konawe – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka berinisial J dan barang bukti (tahap II) kasus penambangan ilegal (illegal mining) batu gamping ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (21/3/2023).

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.

“Kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Kamis (23/3).

Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe.
Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe. Foto: Istimewa. (21/3/2023).

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping ilegal tanpa izin di Konut. Di mana, kegiatan penambangan batu gamping yang dilakukan oleh J tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

“Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat ekskavator sesuai dengan SOP dan undang-undang yang berlaku,” terang Ronald.

Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Angkat Tema 'Membingkai Pandemi', Marimotret Gelar Pameran Foto

“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus-kasus illegal mining, entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melakukan proses lidik sidik sampai tuntas,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten