Tersangka Tambang Ilegal di Konut Anton Timbang Tak Ditahan, Bareskrim: Kooperatif
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal, Anton Timbang, meski proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan.
Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya kabar Anton Timbang menghadiri pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan Anton Timbang tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari,” kata Irhamni kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/8).
Irhamni juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan tambang ilegal tersebut telah memasuki tahap P-21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” ujarnya.
Dengan status P-21 tersebut, kata dia, penyidik Bareskrim Polri kini bersiap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, Anton Timbang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan sakit, Anton justru terlihat menghadiri pertemuan di Istana Negara bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Anton Timbang tampak mengikuti agenda Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7). Kehadirannya pun menuai tanda tanya karena status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal.
