Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terseret Dugaan Penipuan Jual Beli Ore Nikel, Anggota DPRD Konawe Ditetapkan Tersangka

0
0
Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Teguh Rahmat. Foto: Istimewa.

Kendari – Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Teguh Rahmat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Teguh terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ore nikel.

Kasus ini pertama kali dilaporan seorang pengusaha bernama Rudi Candra pada tahun 2022. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Agustus 2026, status Teguh Rahmat telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Peristiwa hukum ini berawal dari pertemuan antara Teguh dan Rudi di Jakarta pada awal 2021. Saat itu, Teguh menyampaikan adanya kargo ore nikel di lokasi tambang PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Teguh mengklaim barang tersebut milik ayahnya, Deny Zainal, yang diakui sebagai direktur utama PT MBS.

Rudi kemudian bertemu dengan Deny Zainal yang menjanjikan kargo nikel sebanyak 30 ribu metrik ton. Namun, Deny beralasan nikel belum bisa dijual karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2021 masih diproses di Kementerian ESDM. Deny pun membujuk Rudi menyuplai dana pengurusan RKAB dengan perjanjian dana tersebut dihitung sebagai bagian pembayaran nikel.

Terbujuk kesepakatan, Rudi mentransfer uang secara bertahap ke rekening Deny Zainal dan Teguh Rahmat hingga lebih dari Rp1,3 miliar. Namun hingga 2022, izin RKAB tidak pernah terbit dan uang tidak dikembalikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Iya benar, kasusnya berproses sejak 2025. Saat ini dalam proses pemberkasan,” ujar Didik kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Kuasa Hukum Teguh, Jushriman, mengatakan kliennya kooperatif terhadap penyidik. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak Teguh kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jushriman, Jumat (11/9).

Meski begitu, Jushriman mengatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran tindak pidana yang disangkakan. Ia menegaskan Teguh Rahmat tidak pernah memiliki ikatan bisnis maupun perjanjian resmi dengan pihak pelapor.

“Pak Teguh merasa tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan pelapor. Buktinya jelas, Pak Teguh tidak ada hubungan hukum atau tidak ada ikatan kerja sama dengan pelapor,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: