Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tilang Manual Tak Diterapkan Lagi di Kendari, Kapolresta: Kecuali Lawan Arus dan Bonceng 3

Tilang Manual Tak Diterapkan Lagi di Kendari, Kapolresta: Kecuali Lawan Arus dan Bonceng 3
Puluhan kendaraan ditilang polisi saat parkir di tepi Jembatan Teluk Kendari, kebanyakan pelanggar juga tidak menggunakan helm. Foto: Istimewa.

Kendari – Tilang manual atau di tempat kini mulai tidak diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Kendari. Kebijakan itu ditetapkan setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST / 2264 / X / HUM.3.4.5 / 2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, kendati demikian masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang tetap dikenakan tilang manual, yakni melawan arus jalan dan berboncengan lebih dari dua orang.

“Bila ada pelanggaran yang fatal, seperti melawan arus dan berbonceng tiga akan dilakukan tilang konvensional atau manual,” tutur Eka Kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/10/2022).

Ia menjelaskan, dengan adanya penghapusan penindakan pelanggar lalu lintas secara manual, nantinya penilangan hanya dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sesuai Surat Telegram Pak Kapolri, tilang menggunakan ETLE yang diberlakukan baik statis maupun mobile, dengan memberi teguran kepada pelanggar,” jelasnya.

Eka juga menambahkan, dalam surat telegram Kapolri, tilang menggunakan ETLE dilakukan agar adanya transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan hasil penilangannya.

“Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli,” tambahnya.

Baca Juga:  Modus Belikan Ice Cream, Sopir Taksi di Kendari Lecehkan Anak di Bawah Umur

Perwira berpangkat tiga bunga melati emas itu menegaskan, kebijakan penghapusan tilang manual sudah diberlakukan sejak tanggal 18 Oktober 2022.

“Jajaran Satlantas sudah saya arahkan untuk tidak melakukan tilang manual lagi, kecuali pelanggaran-pelanggaran fatal,” tegasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten