UHO Kembali Perpanjang Masa Pembayaran UKT dan Pengisian KRS Semester Genap 2022.2

Kendari – Universitas Halu Oleo (UHO) kembali memperpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 1225/UN29.1/PP/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, La Hamimu, Senin (20/2/2023).
Jadwal pembayaran UKT bagi mahasiswa akan dimulai pada tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan 23 Februari 2023 pukul 23.59 Wita. Sementara untuk pengisian KRS sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 23.59 Wita.
Perpanjangan ini dilakukan karena ada mahasiswa yang telah membayar UKT, tetapi nominal UKT tidak sesuai dengan SK Rektor, sehingga diminta untuk segera melunasi UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Mahasiswa yang memiliki masalah tersebut diwajibkan untuk membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai 10.000, link untuk unduh surat pernyataan https://s.id/unduh-surat-pernyataan-2022-2,” kata La Hamimu.
Selanjutnya, surat pernyataan dalam bentuk hardcopy asli dikumpulkan melalui Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik UHO. Lalu, hasil scan surat pernyataan diunggah melalui link https://s.id/unggah-surat-pernyataan-2022-2.
“Apabila tidak menyerahkan dan mengunggah surat pernyataan maka akun Siakadbeta akan dinonaktifkan,” tambahnya.
Kemudian masalah lain yang dialami mahasiswa adalah ada mahasiswa yang telah request VA tapi belum membayar UKT (VA sudah expire). Selanjutnya UHO meminta mahasiswa untuk request kembali VA melalui akun siakad dan segera melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lalu mahasiswa yang hanya memprogramkan tugas akhir (TA)/skripsi/ tesis/disertasi tetap diwajibkan mengisi KRS secara online paling lambat tanggal 24 Februari 2023 pukul 23.59 Wita.
La Hamimu mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak membayar UKT melalui oknum perantara (calo) yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming atau janji akan mendapatkan pengurangan atau kemudahan dalam pembayaran UKT.





