Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

UMK Kendari Belum Juga Diumumkan, Ini Tanggapan Sekda

UMK Kendari Belum Juga Diumumkan, Ini Tanggapan Sekda
Ilustrasi uang. Foto: Unsplash.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala memberikan tanggapan soal Upah Minimum Kota (UMK) Kendari yang belum juga diumumkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada Pasal 15 ayat 2, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022 lalu.

Ditemui seusai peresmian The Park Kendari, Kamis (8/12/2022), Sekda Kendari membenarkan bahwa UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara peresmian The Park Kendari.
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara peresmian The Park Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (8/12/2022).

“Dinas Tenaga Kerja masih godok itu, kebetulan pak pj. wali kota lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementerian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman dinas tenaga kerja,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Ali Aksa juga menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

“Kita sudah ajukan dan konsultasi ke pak pj. wali kota, pada prinsipnya sudah disetujui karena sudah melalui dewan upah, dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di gubernur, masih kita tunggu,” tegasnya, Rabu (7/12).

Setelah melakukan pembahasan dewan upah, yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.

Baca Juga:  Soal Larangan Salat Iduladha di Masjid, Wali Kota Kendari: Ini Keputusan Bersama

Besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.823.315, dengan adanya prediksi kenaikan 6 persen maka akan bertambah sekitar Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sultra sebesar Rp2.993.843.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten