Utang Bertambah Lampaui Pertumbuhan PDB, BPK Khawatir Pemerintah Tak Mampu Bayar
Nasional – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melaporkan ulasan atas pelaksanaan kesinambungan fiskal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Di depan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna mengingatkan pemerintah terkait tren penambahan utang yang melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Hasil reviu atas kesinambungan fiskal menunjukkan bahwa pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang yang mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil. Namun terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian,” kata Agung.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” lanjutnya.
Selain itu, BPK memiliki pandangan bahwa utang pemerintah belum memperhitungkan unsur kewajiban pemerintah yang timbul.
“Belum memperhitungkan unsur kewajiban pemerintah yang timbul seperti kewajiban pensiun jangka panjang, kewajiban putusan hukum yang inkrah, kewajiban kontigensi dari BUMN, dan risiko kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Kemudian, BPK juga menerangkan bahwa indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR).
“Indikator kesinambungan fiskal tahun 2020 sebesar 4,27% melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) debt indicators yaitu di bawah 0%,” imbuhnya.
Laporan: Rafli