Vaksin Booster Tak Harus Sesuai dengan Jenis Vaksin 1 dan 2

Kendari – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari menyampaikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksin tahap satu dan dua (vaksin primer) menggunakan salah satu jenis vaksin seperti Moderna, Sinovac atau jenis vaksin lainnya, kemudian hendak melakukan vaksin ketiga (booster) tidak mesti menggunakan jenis vaksin yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kendari, Ellfi saat ditemui awak media, Senin (19/9/2022).
“Sudah ada peraturan yang dikeluarkan (pemerintah terkait), kalau yang vaksin primernya itu pakai Moderna, boleh vaksin booster-nya menggunakan Pfizer,” katanya.
Hal itu juga berlaku bagi petugas kesehatan yang akan melakukan booster tahap satu dan dua dengan mengikuti peraturan baru yang telah ditentukan.
“Jadi jangan berpikir bahwa, saya vaksin satu dan dua pakai Moderna, vaksin booster harus Moderna juga, tidak seperti itu,” tambahnya.
Begitu pula dengan masyarakat yang telah melakukan vaksin satu dan dua dengan vaksin Sinovac tetap bisa menggunakan vaksin Pfizer untuk booster.
“Saat ini wajib booster kedua hanya untuk tenaga kesehatan, setelah booster pertama, enam bulan kemudian baru dilakukan booster kedua,” pungkasnya.



