Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Wajib Pajak di Kendari yang Tak Laporkan SPT, Siap-Siap Kena Denda

Wajib Pajak di Kendari yang Tak Laporkan SPT, Siap-Siap Kena Denda
Suasana pelaporan pajak di KPP Pratama Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi berupa denda kepada masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan, wajib pajak pemegang NPWP akan disanksi sesuai dengan peraturan yang ada pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemberian sanksi tersebut tertuang pada Pasal 7 UU KUP yang mana wajib pajak akan didenda sebesar Rp100 ribu khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian denda sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

“Kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP,” katanya, Senin (6/2/2023).

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor KPP Pratama Kendari atau secara online dengan mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id.

SPT ini merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, maupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:  26 Sekolah di Kendari Masuk Seleksi Program Sekolah Penggerak

Alifa Ulfana menambahkan, hingga saat ini wajib pajak yang telah melaporkan SPT per 31 Januari 2023 sebanyak 9.393 wajib pajak, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari.

“SPT sendiri berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten