Walhi Sultra Kecam Perusahaan Sawit Gusur Lahan Warga di Rakawuta, Konsel

Konawe Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan perusahaan perkebunan sawit, PT Merbaujaya Indahraya, yang menggusur lahan warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (14/3/2025).
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan penggusuran telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian. Dia menilai perampasan tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani.
“Perampasan tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani dan masyarakat adat dari kehilangan akses terhadap tanah mereka,” kata Andi, Minggu (16/3).
Andi menjelaskan penggusuran warga bermula ketika transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, tahun 2010 lalu. Transaksi jual beli itu diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pemilik lahan.
Lahan seluas 62,5 hektare yang diduga dijual kepada PT Merbaujaya Indahraya itu mencakup tanah warga dan telah lama dikelola serta menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Seiring berjalannya waktu, warga mengetahui lahannya diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Ketika warga berupaya mempertahankan haknya, PT Merbaujaya Indahraya justru tetap melakukan penggusuran paksa dengan alasan telah membeli tanah tersebut.
“Hingga saat ini, sekira 68 hektare lahan telah digusur, termasuk kebun lada produktif milik warga,” jelasnya.
Atas dasar itu, Walhi Sultra mendesak pemerintah daerah menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta, meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbaujaya Indahraya.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah mereka serta menghentikan segala bentuk intimidasi perusahaan dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku transaksi ilegal yang menyebabkan hilangnya tanah warga.
“Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait, turut serta menyelesaikan konflik agraria dan memastikan hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi,” pungkasnya.




